Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menuturkan sebaiknya gas melon tetap dijual di warung-warung, namun dengan catatan bahwa warung-warung yang menjual LPG 3 kg.
Meskipun di sisi lain, para pengecer LPG 3 kg ini menjual dengan harga tinggi di luar harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Ya jelas memang melanggar terhadap harga eceran tertinggi. Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” kata Herman Khaeron di Komplek DPR RI, Senayan, Senin, 3 Februari 2025.
“Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja,” sambungnya.
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menambahkan beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Nah kalau tidak ya kita berikan sanksi saja kepada para agen dan pemilik pangkalan. Karena merekalah yang melanggar, bukan warung,” tegasnya.
Ia mengatakan dengan adanya aturan tersebut terjadi kelangkaan LPG 3 kg langka di mana-mana. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mempetimbangkan hal itu.
“Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemanfaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: