Tim Kuasa hukum Pemohon sengketa pemilu yaitu paslon nomor urut 3, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa, yaitu M. Roberto Sihotang, Mila Ayu Dewata Sari, Gillian Joan Fernando, dan Yosua Riodoma, para Advokat dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners ikut hadir langsung bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan, dalam sidang ini KPUD Intan Jaya tidak menampik pernyataan Bawaslu bahwa mereka telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu. Di mana pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Intan Jaya disebut tidak profesional, mulai dari perbedaan tanggal,penundaan pelaksanaan, serta mengabaikan semua rekomendasi dari Bawaslu yang mengakibatkan tidak sinkronnya data hasil penghitungan suara.
Dari keterangan semua pihak di persidangan, tambah Mila, semakin membuat terang benderang kecurangan yang dilakukan oleh KPU, atau secara tidak langsung sudah terkonfirmasi sah secara hukum.
"Dan persidangan ini layak untuk dilanjutkan, maka kami berharap Majelis Hakim yang terhormat akan melanjutkan Persidangan ke tahap Pembuktian bagi Pemohon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 3. Karena menurut hemat kami, ambang batas tidak bisa lagi menjadi tolok ukur atas kesalahan-kesalahan yang masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya,” papar Mila, dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.
Sementara itu, Roberto Sihotang selaku ketua tim kuasa hukum menambahkan, dalam perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 sangat jelas dan terang benderang bahwa Bawaslu memang telah menyatakan, ada rekomendasi agar rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya dibatalkan.
"Sementara dari KPU sendiri membantah hal tersebut, karena dinilai oleh KPU tidak sesuai dengan UU. Tampak jelas di sini bahwa terdapat ketidaksinkronan antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kab Intan Jaya sangat tidak profesional,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum lainnya, Yosua Riodoma, terbukti di sini KPU Kabupaten Intan Jaya telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Karena selain terdapat perbedaan tanggal, juga tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, hingga adanya penundaan penghitungan suara dan jarak dalam rekapitulasi penghitungan. Itulah yang menyebabkan tidak sinkronnya penyandingan data antara suara versi KPU dengan fakta yang ada di lapangan.
"Sangatlah wajar apa yang sudah disampaikan oleh ketua tim hukum kami yaitu Roberto Sihotang dalam Permohonan yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya pada 15 Januari 2025, yaitu KPU dalam mengeluarkan ketetapannya dilakukan secara diam-diam,” bebernya.
Ditambahkan oleh Gillian Joan Fernando, rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang lain seperti rekomendasi Nomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik; Rekomendasi Nomor: 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 tentang Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya tidak dilaksanakan KPUD setempat.
Dan masih banyak rekomendasi lainnya yang tidak dijalankan oleh KPU Intan Jaya, meskipun rekomendasi tersebut diakui kebenarannya oleh Bawaslu Intan Jaya.
"Dengan demikian, kami berpendapat permohonan klien kami yaitu Bapak Apolos Bagau dan Bapak Tetairus Widigipa sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Permohonan kami, sudah selayaknya dilanjutkan ke Agenda Pembuktian, agar perkara ini menjadi terang benderang," papar Gillian.
"Dan Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusannya dengan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu agar di Kabupaten Intan Jaya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena KPU Intan Jaya memang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Intan Jaya dan telah mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu,” pungkas Gillian.
Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi terdiri dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
BERITA TERKAIT: