Temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara Pemilu hanya mendapat skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 61,72.
Skor tersebut didapat dari tiga dimensi IKEPP, yakni Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), dan Pelembagaan Etik Internal (PEI).
"IKEPP KPU-Bawaslu RI dengan nilai keseluruhan 61,72. Terdiri dari dimensi eviden perilaku etik (58,45), persepsi atas perilaku etik (77,86), dan pelembagaan etik internal (56,23)," kata Ketua DKPP RI, Teddy Lugito, Kamis, 30 Januari 2025.
Dari skor tersebut,persepsi publik terhadap perilaku etik penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu masuk kategori patuh. Namun dari eviden etik (data persidangan DKPP) pelembagaan etik internal sekretariat KPU dan Bawaslu justru jauh lebih rendah.
"Artinya, IKEPP Tingkat Nasional 2024 dikategorikan patuh namun belum aman," jelasnya.
Lebih lanjut, Heddy menegaskan, keberadaan IKEPP mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa di bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Peluncuran IKEPP menunjukan keberadaan DKPP sebagai lembaga yang memonitor kepatuhan penyelenggara Pemilu atas kode etik kepemiluan.
"Tujuannya agar para penyelenggara Pemilu di Indonesia bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dengan adanya indikator dari IKEPP ini," tutup Heddy.
BERITA TERKAIT: