“Keputusan pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah yang lalu, di bawah Presiden Joko Widodo, untuk memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan, yang kemudian disahkan dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat. Dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” kata Ulil dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Ulil menuturkan, NU merupakan ormas yang tidak mengajukan permintaan konsesi pertambangan kepada pemerintah. Namun, pemerintah justru menaruh NU sebagai pihak pertama yang mendapatkan konsesi tambang.
“Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, NU tidak memiliki beban untuk mengelola tambang dari pemerintah. Pun tidak bermasalah kalau memang tidak mendapatkan hak konsesi tambang. Karena NU memang sejak awal tidak mengajukan diri.
Menurut Ulil, pemberian konsesi tambang ini merupakan niat baik pemerintah untuk ormas keagamaan.
“Jadi ini kami anggap sebagai
goodwill, atau niat baik dan insyaAllah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” demikian Ulil Abshar Abdala.
BERITA TERKAIT: