Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi UU Pemilu akan berpedoman pada lima panduan MK terkait rekayasa konstitusi atau
constitutional engineering yang telah ditetapkan.
Lima poin pedoman tersebut adalah, pertama, semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (
meaningful participation).
“Dengan sendirinya, pemerintah akan mempodomani
constitutional engineering itu dalam menyusun amandemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait Pilpres mengacu lima panduan itu," kata Yusril dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.
Mengenai wacana revisi UU Pemilu dengan mekanisme omnibus law, Yusril menyebut bahwa hal itu lebih kepada masalah teknis. Menurutnya, apakah revisi dilakukan satu per satu atau dengan omnibus law, masih akan dibahas lebih lanjut.
“Pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diperkenalkan omnibus meski belum ada dasar peraturan perundang-undangnya, tapi belakangan ada amandemen terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan omnibus itu sudah dimasukkan,” jelas Yusril.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perubahan Pasal 222 UU Pemilu bisa berasal dari pemerintah maupun DPR.
“Jadi kalau DPR sudah mendahului, saya juga enggak tahu. Kalau omnibus itu mungkin dilakukan pemerintah, saya sebagai Menko dapat mengoordinasikan seluruh kementerian terkait termasuk KPU," tandasnya.
BERITA TERKAIT: