Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD Ingatkan Pemerintah Pasal 33 UUD 1945 Ungkap Kisruh Pagar Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 Januari 2025, 14:59 WIB
DPD Ingatkan Pemerintah Pasal 33 UUD 1945 Ungkap Kisruh Pagar Laut
Habib Ali Alwi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Januari 2025/RMOL
rmol news logo Pemerintah diminta untuk mengambil sikap tegas terhadap aksi pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.

Anggota DPD RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi menuturkan bahwa pemagaran laut tersebut melanggar aturan hukum, terlebih dalam undang-undang disebutkan bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia milik pemerintah.

Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah mengambil alih dan memproses orang-orang yang melakukan pemagaran laut.

“Itu pemerintah pusat harus bersikap walaupun bagaimana ini adalah di Pasal 33 (UUD 1945) itu air tanah itu semua adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat, itu aja penerapan pasal 33 aja,” kata Habib Ali Alwi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk keserakahan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai seluruh aspek di Indonesia.

“Orang serakah itu dia bagaimana penguasaan fisik itu dilakukan dulu, awalnya pagar bambu tapi nanti jadi pagar beton,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA