Anggota DPD RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi menuturkan bahwa pemagaran laut tersebut melanggar aturan hukum, terlebih dalam undang-undang disebutkan bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia milik pemerintah.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah mengambil alih dan memproses orang-orang yang melakukan pemagaran laut.
“Itu pemerintah pusat harus bersikap walaupun bagaimana ini adalah di Pasal 33 (UUD 1945) itu air tanah itu semua adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat, itu aja penerapan pasal 33 aja,” kata Habib Ali Alwi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk keserakahan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai seluruh aspek di Indonesia.
“Orang serakah itu dia bagaimana penguasaan fisik itu dilakukan dulu, awalnya pagar bambu tapi nanti jadi pagar beton,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: