Begitu dikatakan pengacara OC Kaligis yang menjadi tim hukum pasangan Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim.
“Ada kecurangan TSM di pilkada Muara Enim, dalam formulir C1 dan (pemalsuan) daftar hadir. Ada daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman,” ucap OC Kaligis dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2024.
Dia menyebutkan keadaan mati lampu yang terjadi pada malam pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut akhirnya menyebabkan terjadinya kesempatan untuk melakukan kecurangan dengan memalsukan absensi dan rekayasa formulir perhitungan suara (C1) di TPS.
“Sebelum kejadian mati lampu paslon 03 (HNU-LIA) lebih unggul dibandingkan paslon 02 (Edison-Sumarni) namun setelah kejadian mati lampu tiba-tiba paslon 02 lebih unggul dibandingkan paslon 03,” tuturnya.
OC Kaligis juga menjelaskan bentuk pelanggaran lain, yakni kesengajaan tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah partai pengusung pasangan HNU-LIA.
Dia juga menyebutkan figur Ketua KPUD Muara Enim Rohani merupakan sosok yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sehingga, sambungnya, tak heran jika Rohani secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Muara Enim. Kondisi demikian akhirnya membuat penyelenggaraan pilkada Muara Enim berjalan tidak dengan jujur dan adil (Jurdil).
“Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: