“Pemerintah Aceh melalui DPRA saat ini masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Kita masih menunggu penerbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, kepada wartawan usai rapat bersama DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025.
Muharuddin menjelaskan, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah sengketa hasil pemilihan, secara yuridis formal tetap diperlukan BRPK sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelantikan.
“Aceh tidak masuk dalam sengketa, tetapi kita masih harus menunggu e-BRPK. Lima hari setelah putusan diterima oleh KPU pusat, dokumen itu harus diserahkan kepada DPR Aceh," imbuhnya, dikutip
RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025.
Selanjutnya, dalam tiga hari DPR Aceh wajib menyampaikan dokumen tersebut ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterima, maka DPR Aceh dapat melaksanakan pelantikan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
MK diharapkan dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan. Dengan demikian Gubernur terpilih yang memimpin wilayah yang tidak ada sengketa ini bisa melakukan proses selanjutnya.
Sehingga, Muhar berharap pelantikan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada penerbitan BRPK dari MK.
“Kita tahu MK memiliki otoritas yang tidak dapat diintervensi. Tapi, kita berharap ada pengecualian untuk wilayah yang tidak bersengketa agar BRPK dapat diterbitkan lebih awal," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: