“Saya yakin di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, pemerintah akan menyiapkan lahan bagi mantan kombatan, tahanan politik (tapol), dan warga terdampak konflik,” kata Jamaluddin di Kantor BRA, Banda Aceh, dikutip
RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025.
Jamal menyebutkan, banyaknya lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hambatan dalam penyediaan tanah bagi korban konflik. Dia menyarankan pemerintah pusat menyerahkan lahan produktif sesuai dengan kesepakatan.
“Dan saya yakin Gubernur konsisten membantu penyelesaian konflik Aceh sebagaimana perintah Undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian hak korban konflik harus menjadi prioritas dalam lima tahun ke depan. Sebab keberadaan BRA merupakan mandat Undang-undang, yang secara jelas memberikan tugas untuk menyelesaikan isu korban konflik dan pemberdayaan mereka.
“Orang-orang yang terlibat dalam konflik, termasuk mantan kombatan, masyarakat yang terdampak, dan tapol, harus mendapatkan pemberdayaan ekonomi,” tegas Jamaluddin.
Menurut Jamal, menjalankan Undang-undang dengan serius dalam waktu singkat tidaklah sulit jika semua pihak, termasuk pemerintah pusat mau bekerja sama.
“Tugas saya sesuai UU berat, tapi dengan bantuan akan ringan apalagi pemerintah melaksanakan UU itu,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: