Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggraini, revisi tersebut harus memuat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh dan konsisten agar asas dan prinsip pemilu demokratis dapat diatur dengan baik.
"Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin 6 Januari 2025.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.
Titi menegaskan reformasi pemilu membutuhkan pendekatan yang komprehensif.
Dia pun menekankan perlunya penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.
"Tanpa itu semua, penghapusan ambang batas tidak akan berarti banyak," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: