Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan memprediksi, dihapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan memberikan dampak pada proses penentuan tokoh yang akan diusung.
"Putusan MK jelas menguntungkan partai kecil dan para petualang politik yang berburu kursi capres-cawapres," ujar Yusak kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Menurutnya, MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya, tidak memperhatikan dampak terhadap parpol yang diamanatkan UUD 1945 untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sebaliknya, putusan MK justru berpotensi merugikan parpol besar yang telah bekerja keras membangun kelembagaan parpol," tuturnya.
Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu memandang, kualitas demokrasi tidak menjanjikan lebih baik dengan menghapus presidential threshold.
"Jadi partai besar atau partai yang benar-benar serius, dengan partai kecil atau partai yang hanya didirikan untuk kepentingan elite-nya, tidak banyak bedanya ke depan, karena sama-sama bisa mengajukan capres sepanjang memenuhi syarat bisa mengikuti pemilu," demikian Yusak menambahkan.
BERITA TERKAIT: