Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengatakan, putusan MK tersebut mengharuskan perubahan norma UU Pemilu. Hal ini sejalan dengan agenda Komisi II DPR yang berencana merevisi paket UU politik, termasuk UU Pemilu.
"Setelah masa reses, nanti tanggal 20 Januari kami akan membahas ini. Tapi pada intinya sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk
omnibus law politik," kata Bahtra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 4 Januari 2025.
Pada dasarnya, politisi Gerindra ini menyambut baik putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 tentang aturan penghapusan
presidential threshold di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Keputusan ini adalah final dan mengikat sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45 yang menyebutkan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (
final and binding)," ujar Bahtra
Oleh karena itu, Bahtra menegaskan sikap Gerindra yang justru memandang positif putusan MK menghapus
presidential threshold.
"Artinya ini satu derap langkah ke depan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," tutup Bahtra.
BERITA TERKAIT: