Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II Bahas PT 0 Persen Bareng Omnibus Law UU Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 04 Januari 2025, 13:22 WIB
Komisi II Bahas PT 0 Persen Bareng Omnibus Law UU Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) akan segera dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengatakan, putusan MK tersebut mengharuskan perubahan norma UU Pemilu. Hal ini sejalan dengan agenda Komisi II DPR yang berencana merevisi paket UU politik, termasuk UU Pemilu.

"Setelah masa reses, nanti tanggal 20 Januari kami akan membahas ini. Tapi pada intinya sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk omnibus law politik," kata Bahtra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 4 Januari 2025.

Pada dasarnya, politisi Gerindra ini menyambut baik putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 tentang aturan penghapusan presidential threshold di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Keputusan ini adalah final dan mengikat sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45 yang menyebutkan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," ujar Bahtra

Oleh karena itu, Bahtra menegaskan sikap Gerindra yang justru memandang positif putusan MK menghapus presidential threshold.

"Artinya ini satu derap langkah ke depan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," tutup Bahtra. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA