Pada prinsipnya, kata Wakil Ketua Umum Gemura M Ria Satria, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah amanat yang harus dijalankan dari eksistensi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Gemura memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya krusial untuk memperkuat ekonomi Indonesia," ujar Satria dalam keterangannya, Selasa 24 Desember 2024.
Pada sisi lain, dia mengakui, diakui ada dampak terhadap daya beli masyarakat dari kenaikan PPN 12 persen khususnya kelompok menengah ke bawah.
Namun, sambungnya, Gemura mendukung penuh pernyataan Partai Gerindra yang menekankan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, dengan tujuan untuk tidak memberatkan kalangan bawah.
"Kami percaya bahwa kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara,” tuturnya.
Pendapatan tambahan tersebut, menurut dia, sangat dibutuhkan untuk mendanai proyek pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
"Gemura menganggap kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: