Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CBA:

Polisi Jangan Ragu Periksa Lagi Kadisparekraf DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 17 Desember 2024, 21:33 WIB
Polisi Jangan Ragu Periksa Lagi Kadisparekraf DKI
Kadisparekraf DKI Andhika Permata/Ist
rmol news logo Center For Budget Analysis (CBA) mengapresiasi langkah polisi menangani dugaan korupsi dalam kegiatan Pemilihan Abang None di Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

"Perlu diapresiasi. Tapi yang sedang diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyelenggaraan tahun 2023, perlu juga diusut penyelenggaraan tahun 2024 karena sama-sama terindikasi kuat korupsi," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Selasa sore, 17 Desember 2024.

Uchok mengungkap modus dugaan korupsi Pemilihan Abang None tahun 2024. Menurutnya, anggaran kegiatan dibuat dobel alias duplikasi.

Anggaran pemilihan Abang dan None Jakarta 2024 dialokasikan sebesar Rp8.019.570.463 atau Rp8 miliar antara lain digunakan untuk membayar honorarium pembahas, moderator, dan  pembawa acara. 

Namun di item yang lain, untuk maksud pembayaran yang sama, Disparekraf juga menyisipkan anggaran sebesar Rp882.750.000 atau Rp882 juta dan Rp17,5 juta.

"Penyelidik Ditreskrimsus harus memeriksa orang-orang Disparekraf. Seperti memeriksa Kadisparekraf Andhika Permata beberapa waktu lalu sudah tepat, tetapi jangan ragu untuk memeriksa dia lagi," kata Uchok.

Andhika Permata sudah dipanggil penyelidik Polda Metro Jaya pada 1 November 2024. Berdasarkan surat panggilan yang dibuat atas nama Direktur Reskrimsus, Andhika sebagai pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Jakarta diminta menghadap penyelidik dengan membawa antara lain dokumen kontrak, dokumen lelang dan dokumen pembayaran.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA