Belakangan, renovasi bangunan satu lantai menjadi dua lantai itu diperuntukan restoran makanan Jepang, Sushi Toku. Renovasi itu melanggar aturan karena melakukan penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Raja Juli mengaku sempat terkejut mendengar perubahan bangunan hunian menjadi tempat komersil tersebut. Apalagi, ada penebangan pohon sembarangan.
"Saya belum tahu soal ini, tapi akan saya cek," katanya saat ditemui
RMOL di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 17 Desember 2024.
"Ini kan ada Dinas Pertamanan, Dinas di DKI, nanti saya koordinasi dan akan saya cek," sambung Raja Juli.
Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 3/2007 tentang Pemakaman.
Berdasarkan pantauan redaksi, bangunan restoran Sushi Toku setinggi dua lantai itu sudah hampir rampung. Label nama restoran makanan Jepang milik Andrew Susanto itu juga sudah terpampang di muka bangunan.
BERITA TERKAIT: