Keputusan ini diambil demi menjaga kemaslahatan masyarakat Aceh dan menghindari potensi konflik yang dapat terjadi.
Jurubicara pasangan Om Bus-Syeh Fadhil, Hendra Budian mengatakan, keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan masyarakat Aceh.
“Paslon kami tidak melanjutkan gugatan ke MK dengan alasan semata-mata untuk kemaslahatan Aceh,” ujar Hendra Budian, diwartakan
RMOLAceh, Jumat, 13 Desember 2024.
Hendra juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kekerasan apabila terjadi pemungutan suara ulang di wilayah tertentu.
“Kami memprediksi, jika terjadi pemungutan suara ulang di Aceh Utara, kekerasan tidak dapat dihindarkan. Kemarin saja, dalam situasi yang normal, sudah banyak terjadi kekerasan dan intimidasi. Apalagi jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)?” jelasnya.
Hendra menegaskan bahwa tujuan utama Om Bus dan Syeh Fadhil dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat Aceh. Bukan untuk menunjukkan kekuatan fisik yang hanya akan merugikan semua pihak.
“Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak melanjutkan proses ini,” tambahnya.
Menanggapi hasil Pilkada yang dimenangkan oleh Paslon nomor urut 02, Hendra menyebutkan bahwa penilaian akhir diserahkan kepada masyarakat Aceh.
“Mereka sudah tahu siapa pemenang yang sesungguhnya dan apa yang terjadi dalam proses Pilkada di Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur,” ujarnya.
Ia juga berharap ada langkah nyata untuk memperbaiki sistem Pilkada Aceh di masa depan.
“Om Bus dan Syeh Fadhil selalu mengedepankan Pilkada yang demokratis dan riang gembira, sebagaimana mestinya pesta rakyat,” pungkas Hendra.
BERITA TERKAIT: