Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers tentang
update capaian rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
"Di beberapa daerah memang ada tantangan rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu, di antaranya adalah persoalan keamanan dan dinamika lokal," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu.
Adapun batas akhir tahapan rekapitulasi suara yang telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga kabupaten/kota dan/atau provinsi, adalah 16 Desember 2024.
"Sampai hari ini kami masih berusaha dan berkomunikasi intensif dengan teman-teman, terutama di beberapa provinsi yang sebagaimana sudah tadi ada beberapa provinsi yang disebutkan," imbuhnya.
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menyebutkan, beberapa wilayah di Papua yang mengalami hambatan dalam proses rekap suara tidak begitu banyak.
"Pertama di Provinsi Papua, itu ada Kabupaten Mamberamo Raya juga Jayapura yang masih menyisakan beberapa distrik. Sebenarnya sudah rekap, tapi ada beberapa distrik yang masih disoal," paparnya.
"Informasinya, misalnya (di) Mamberamo Raya masih ada satu distrik yang belum sinkron, dan kemudian belum disepakati untuk lanjutan rekapnya," sambungnya.
Selain di Papua induk, Afif juga menyebutkan hambatan rekap suara Pilkada 2024 yang terjadi di beberapa daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Di daerah Papua Pegunungan, ada dua kabupaten yang belum, yaitu Lanny Jaya dan Tolikara. Sebagaimana kita tahu tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung," ucapnya.
"Kemudian yang ketiga di daerah Papua Tengah yaitu (ada) tiga, kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Paniai," tandas Afif.
BERITA TERKAIT: