Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” katanya di Jakarta, seperti dikutip Jumat 13 Desember 2024.
Adapun jumlah permohonan yang telah masuk sebanyak 280. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK yakni 324 permohonan.
Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legawa para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” jelasnya.
Dari 280 permohonan yang masuk ke MK, sebanyak 134 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 146 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Dari 280 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 217 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.
BERITA TERKAIT: