Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3, Muhammad Farhan-Erwin, unggul telak dari tiga pesaingnya.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam mengatakan, dari hasil rekapitulasi suara Pilwalkot, terlihat pasangan Farhan-Erwin meraih suara terbanyak.
"Artinya untuk pilwalkot pasangan nomor 3 unggul," kata Khoirul Anam, dikutip
RMOLJabar, Jumat, 6 Desember 2024.
KPU memberikan waktu selama 3 hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau keberatan ada beberapa catatan, tapi apakah keberatan tersebut ditindaklanjuti secara hukum formil maupun tentang perselisihan hasil perolehan suara," jelasnya.
Menurut hasil rekapitulasi di tingkat bawah, tidak ada perubahan dari hasil suara yang didapatkan. Akan tetapi sejauh ini pihaknya hanya menerima koreksi atas penyelenggaraan Pilkada serentak saja.
"Alhamdulillah untuk perolehan hasil di semua kecamatan tidak ada koreksi. Semua data yang dipegang oleh saksi pasangan calon dan juga yang disampaikan oleh rekan-rekan di kecamatan itu sama," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kota Bandung menetapkan perolehan suara dari masing-masing paslon Walikota Bandung dan Wakil Walikota Bandung, dengan rincian sebagai berikut:
Paslon nomor urut 1 Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya 83.498 suara, Paslon nomor urut 2 Haru Suandharu-Dhani Wirianata 427.448 suara. Kemudian Paslon nomor urut 3 Muhammad Farhan-Erwin 523.000 suara, dan Paslon nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem 137.627 suara.
BERITA TERKAIT: