Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam merespons angka partisipasi pemilih Pilkada 2024 hanya sebesar 68,16 persen.
"Jika melihat angka penurunan pemilih pada Pilkada 2024 jelas ini merupakan bagian dari kinerja buruk KPU. KPU tidak mampu meyakinkan pemilih sehingga mereka acuh dan abai terhadap hak konstitusionalnya dalam melakukan pemilihan pada kontestasi pilkada," kata Saiful kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 5 Desember 2024.
Dengan dana yang fantastis lebih dari Rp37 triliun kata Saiful, KPU telah gagal memberikan daya tarik kepada rakyat pemilih untuk dapat berpartisipasi dengan baik. KPU dapat dinilai gagal total dalam berupaya meyakinkan rakyat sebagai pemilik suara pada kontestasi politik Pilkada 2024.
"KPU seakan tidak mampu memberikan daya dongkrak pada pelaksanaan Pilkada 2024, hal tersebut semakin tahun semakin menurun tingkat signifikansi pemilih dari pemilu ke pemilu hingga pilkada ke pilkada," terangnya.
Melihat kenyataan itu, akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menganggap bahwa uang rakyat yang dialokasikan negara kepada KPU hanya dihambur-hamburkan tanpa efek yang signifikan bagi bertambahnya pemilih pada pelaksanaan pilkada di Indonesia.
"Ini adalah kerja yang terburuk bagi KPU dalam upaya memberikan ketertarikan bagi masyarakat pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara. Jika kondisi ini terus terjadi, maka jangan harap publik akan semakin percaya terhadap kinerja KPU yang seakan kurang memberi efek yang signifikan dalam mensosialisasikan urgensi pilkada bagi masa depan daerah yang sangat berpengaruh kepada nasib masyarakat yang dipimpinnya," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: