Keputusan tanggal pelaksanaan Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong adalah agar para kepala daerah terpilih nanti bisa cepat bekerja untuk daerahnya.
"Lebih cepat lebih baik, karena kita ingin satu periodisasinya tetap di 2025. Agar kemudian periodenya 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir, khawatir ada sengketa dan seterusnya, masuk periodenya di 2026," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, usai rapat kerja bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
"Kita tidak ingin banyak merugikan pejabat definitif terpilihnya, karena periodenya harusnya lima tahun karena hal ini pasti akan kurang dari lima tahun, dan yang paling penting rakyat daerah tersebut harus cepat mendapatkan keputusan dari pemilu yang dilakukan itu cukup yah," jelasnya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menambahkan, daerah yang dimenangkan kotak kosong untuk sementara bakal diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
"Diisi oleh penjabat karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini, karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran," tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Afifuddin menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dua skenario untuk pilkada ulang. Yakni diselenggarakan pada 27 Agustus 2024 dan 24 September 2025.
Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri dan penyelenggara pemilu diputuskan bahwa pelaksanaan pilkada ulang adalah pada 27 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT: