Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPATK Belum Siap, Baleg Tunda Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 04 Desember 2024, 11:56 WIB
PPATK Belum Siap, Baleg Tunda Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Tangkapan layar Pimpinan Baleg DPR, Martin Manurung, saat menyatakan penundaan rapat pembahasan tentang RUU Perampasan Aset bersama PPATK, Rabu, 4 Desember 2024/Repro
rmol news logo Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya digelar hari ini, Rabu, 4 Desember 2024 harus ditunda. Rapat ini terkait RUU Perampasan Aset yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas).

Pimpinan Badan Legislasi DPR, Martin Manurung mengatakan, Baleg sebelumnya telah menerima surat dari deputi bidang strategi dan kerjasama PPATK pada 26 November 2024 ihwal permohonan audiensi usulan RUU Perampasan Aset.

"Pada intinya mengajukan permohonan audiensi mengenai usulan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana atau RUU Perampasan Aset," kata Martin Manurung membuka rapat di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Pimpinan DPR RI pun telah menindaklanjuti permohonan PPATK itu. Dan menjadwalkan untuk menggelar rapat kerja bersama PPATK pada hari ini.

Namun, Martin menambahkan, PPATK ternyata belum siap dengan paparannya. Sehingga rapat dengan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset itu harus ditunda.

"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu, bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," jelas Martin. 

"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK hingga mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno baleg," demikian Martin Manurung. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA