RMOL. Perkuat budaya antikorupsi dan tata kelola yang berintegritas, Badan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) melalui Pusat Pengembangan SDM Aparatur (PPSDMAP) memberikan pembekalan wajib bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pembekalan itu dilakukan melalui Diklat yang dilakukan di Balai Pendidikan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi (BP3KSDMT) Ciwidey Bandung selama 4 hari.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana mengatakan, program tersebut sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan perlunya langkah konkret dalam memperbaiki sistem dan memperkuat integritas di seluruh lini kerja Kemenhub saat ini.
"Diklat Pembekalan Wajib ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenhub untuk melakukan perbaikan institusional dan membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat," kata Suntana seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 1 Desember 2024.
Suntana menjelaskan, pembekalan tersebut sangat penting sebagai upaya sistematis dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
"Pembekalan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan integritas para PPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan," jelas Suntana.
Di akhir pengarahannya, Suntana menegaskan bahwa korupsi menjadi musuh utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, membangun tatanan birokrasi yang bersih adalah langkah strategis yang harus diwujudkan demi menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan berdaya guna.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap PPK memahami tanggung jawabnya secara utuh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola Kemenhub yang bebas dari praktik korupsi," pungkasnya.
Dalam acara pembukaan pada Jumat, 29 November 2024, Sekretaris BPSDMP, Wisnu Handoko melaporkan bahwa Diklat Pembekalan Wajib ini dilaksanakan selama 4 hari mulai 28 November 20204 sampai dengan 1 Desember 2024 dengan total 250 orang PPK yang bertugas pada Unit Kerja di lingkungan Kemenhub dengan pemberian materi oleh narasumber dari Kejaksaan, KPK, BPKP, motivator Setiawan Tiadatara dan narsum internal BPSDMP Kemenhub.
"Pembekalan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenhub dapat terwujud dengan kokoh," kata Wisnu.
Pembekalan para PPK ini turut dihadiri Hermanta selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Ali Fikri selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan, serta para pejabat lain di lingkungan Kemenhub.
BERITA TERKAIT: