Dikatakan Hanif Faisol, langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.
"Aktivitasnya harus berhenti. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan," tegas Hanif Faisol.
Hanif mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.
Sebab, lanjut Hanif, ini adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.
"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna, menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: