Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Johanis Tanak akan Hapus OTT karena Tak Sesuai KUHAP, DPR Tepuk Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 November 2024, 17:49 WIB
Johanis Tanak akan Hapus OTT karena Tak Sesuai KUHAP, DPR Tepuk Tangan
Johanis Tanak/RMOL
rmol news logo Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak mau menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih menjadi Ketua KPK. Alasannya, OTT tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seandainya bisa jadi ketua, saya akan tutup, close (OTT). Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tutur Tanak saat fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Sontak, pernyataan tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan anggota Komisi III DPR di ruangan.

Tanak lantas merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terkait pengertian operasi. Operasi, kata dia, dicontohkan dilakukan seorang dokter yang akan melakukan operasi.

Masih dalam arti tersebut, operasi berarti semua tindakannya sudah disiapkan dan direncanakan. Sementara, menurut pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa seketika saat pelakunya juga ditangkap dan langsung menjadi tersangka.

Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas diterapkan dalam proses hukum KPK.

Pensiunan jaksa ini mengaku sudah lama tidak setuju dengan giat OTT KPK. Namun karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang penerapan OTT KPK.

"OTT itu tidak tepat, saya sudah sampaikan pada teman-teman (pimpinan KPK periode 2019-2024) tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa menentang," tutup Tanak. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA