Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam hukum tidak dikenal istilah siap atau tidak siap ketika sebuah UU telah disahkan dan dinyatakan berlaku.
"KPK akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan UU tersebut dan tentunya perlu penyesuaian agar tidak memengaruhi kinerja KPK,” kata Tanak kepada
RMOL, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Tanak, berlakunya UU KUHP dan UU KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana dan hukum acara pidana nasional yang berdampak langsung pada mekanisme kerja aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Tanak memastikan, penyesuaian standar operasional prosedur dilakukan agar setiap langkah penindakan KPK tetap sah secara hukum, sekaligus menjaga efektivitas dan kinerja lembaga antirasuah di tengah perubahan rezim hukum pidana nasional.
"SOP KPK menyesuaikan dengan UU tersebut," pungkas Tanak.
BERITA TERKAIT: