Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono mengatakan, laporan tersebut akan dilayangkan jika somasi permintaan dan desakan membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 Kali 24 jam terhitung mulai, Selasa, 19 November 2024.
"Mereka wajib proaktif dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi," ujar Arifin dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Arifin menjelaskan, MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran hukum pada pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara.
Bunyi somasi ditujukan kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu, dengan meminta dan mendesak agar KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah yang sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dua periode.
Adapun dasar hukum dan perundangan undangan yang membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 Bahwa sehubungan dengan telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024.
Jika somasi tidak diindahkan, kata Arifin, mereka patut diduga telah melakukan 2 hal yakni pembangkangan terhadap hukum dan ?telah melakukan kolusi dengan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat ikut pilkada.
"Apabila sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ketidakpatuhan terhadap keputusan MK ini, maka secara faktual telah terjadi kerugian negara yg sangat besar. Bukan hanya kerugian materiil tapi juga terutama kerugian immaterial, yaitu rusaknya demokrasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: