Pengamat komunikasi, Prof Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, kelalaian ini sangat pantas untuk membuat KPU Medan mendapat sanksi dari sisi etika penyelenggara. Sebab, tidak hanya menghilangkan hak dari para pasangan calon selaku peserta yang ikut berkontestasi, namun juga menghilangkan hak dari masyarakat terhadap informasi Pilkada 2024.
“KPU Medan perlu mengetahui, informasi itu menjadi faktor yang sangat penting dalam agenda politik. Informasi ini bisa menjadi sangat menentukan sukses atau tidak penyelenggaraan pilkada 2024,” katanya, Senin 18 November 2024.
Prof Iskandar menjelaskan, salah satu persoalan yang selalu disorot dalam kepemiluan adalah tingkat partisipasi pemilih. Dan salah satu pemicu tingkat partisipasi tersebut adalah pengetahuan masyarakat tentang sosok calon itu sendiri.
“Nah, kalau masyarakat tidak tau informasinya karena KPU Medan tidak mensosiaisasikan mereka kepada masyarakat, lantas apa kerjaan mereka?. Pada satu sisi, itu adalah kewajiban mereka yang anggarannya juga sudah ditampung,” ungkapnya.
KPU Sumatera Utara menurut Iskandar tidak bisa tinggal diam atas persoalan ini. Sebagai atasan dalam urusan koordinasi, KPU Sumatera Utara harus memberi teguran kepada KPU Medan.
“Sebagai atasan harus bisa menegur, karena ini kelalaian yang menunjukkan komisioner KPU Medan lalai atau memang tidak paham dalam bekerja. Hal yang dipertaruhkan disini adalah suksesnya Pilkada 2024. Jangan sampai, sikap abai KPU Medan ini membuat partisipasi menurun lagi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Medan hingga hari ini belum menyentuh anggaran sosialisasi dalam bentuk iklan di media massa yang anggarannya disetujui dalam RAB sebesar Rp 1.820 miliar.
Rinciannya yakni untuk media cetak dengan nilai pagu sebesar Rp 700 juta. Sedangkan untuk media elektronik yakni televisi dengan pagu anggaran Rp 420 juta. Untuk media radio dengan nilai pagu Rp 210 juta. Untuk media online yakni dengan nilai pagu Rp 490 juta.
Dalam penganggaran tersebut, KPU Medan mengajukan anggaran dengan proyeksi penayangan iklan selama 14 hari di media massa.
“Ini fatal, karena KPU Medan sudah mengabaikan hak paslon untuk disosialisasikan dalam kurun waktu itu. Hari ini sudah tanggal 18 November, sementara pencoblosan tanggal 27 november. Artinya tinggal 9 hari lagi pencoblosan, dan iklan itu juga tak boleh lagi tayang di masa tenang mulai 24 november. Artinya hampir bisa disebut KPU Medan tidak melaksanakan ini dengan baik,” demikian Prof Iskandar Zulkarnain.
BERITA TERKAIT: