Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp97 Triliun di Tahun 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Senin, 18 November 2024, 14:45 WIB
Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp97 Triliun di Tahun 2024
Rilis survei IndoData Research Center di Kebon Sirih, Jakarta/RMOL
rmol news logo Beredarnya rokok ilegal yang belakangan mulai semakin terang-terangan, berimbas pada kerugian besar bagi pendapatan negara pada sektor cukai.

Dari penelitian yang dirilis IndoData Research Center, pada Senin 18 November 2024, mengungkap bahwa perokok ilegal jumlahnya terus meningkat serta nilai kerugian meningkat setiap tahunnya.

Jumlah perokok ilegal meningkat dari 28,12 persen di tahun 2022 menjadi 30,96 persen di tahun 2023, dan 46,95 persen di tahun 2024.

Alasan masyarakat membeli rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan yang cukup bagus, harga yang sangat murah, dan kualitas yang cukup bagus.

Akibat peredaran rokok ilegal ini, ditaksir kerugian negara mencapai Rp.97,81 triliun pada tahun 2024.

"Kebiasaan masyarakat Indonesia merokok tidak bisa ditinggalkan begitu saja, mereka dengan harga rokok yang signifikan dan mahal, Masyarakat Indonesia memilih berpindah pada rokok yang lebih murah atau rokok ilegal," kata Direktur Eksekutif IndoData, Denis Wahidin di Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Menurut Denis, rokok ilegal tentu merugikan negara karena mengurangi cukai dan mempengaruhi pajak negara, selain itu merugikan para pekerja di pabrik rokok dan para petani tembakau di Indonesia.

Maka dari itu, kebijakan kenaikan cukai rokok perlu didukung oleh perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.  

Juga efektivitas kebijakan atas tarif cukai rokok dan HJE perlu terus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA