Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat disinggung pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang menyebut Raffi Ahmad yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden masih boleh menerima endorse. Sementara itu, juga banyak artis yang menjadi wakil rakyat.
"Tentunya beliau sebagai Deputi Pencegahan lebih mengetahui aturan ya. Saya hanya bisa menyampaikan, untuk para penyelenggara negara dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatarbelakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan. Karena teman-teman sekalian saat ini sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, larangan-larangan, salah satunya adalah LHKPN, pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima, termasuk salah satunya endorse," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Karena kata Tessa, apabila endorse berujung pada conflict of interest, maka akan menyandera penyelenggara negara dimaksud dalam hal mengeluarkan kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain.
"Untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara, untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi. Dan seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan untuk amannya," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: