Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari berbagai unsur, termasuk Majelis dan Dewan Masyayikh serta perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), menekankan pentingnya penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk memastikan pengakuan kualitas lulusan.
Menurutnya, Undang-undang Pesantren juga memainkan peran kunci dalam menghapus diskriminasi dan meningkatkan pengakuan ijazah pesantren di tingkat nasional.
"Pendidikan pesantren termasuk Muadalah Muallimin, ijazah atau syahadah-nya harus diakui oleh negara tanpa syarat apapun sebagaimana adanya,” tegas Gus Rozin, Jumat, 15 November 2024.
Sementara Gus Ghofur selaku PIC acara ini menjelaskan, standar mutu pesantren harus didasarkan pada lima prinsip, yakni umum, inklusif, memberdayakan, esensial, dan ringkas.
"Lima prinsip ini yang nantinya berfungsi untuk melaksanakan penjaminan mutu baik internal maupun eksternal," ujar Gus Ghofur.
Dengan Bimtek ini, Majelis Masyayikh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kualitas pendidikan pesantren demi mencetak generasi berilmu dan berakhlak mulia.
BERITA TERKAIT: