Kemudian disebutkan PTUN telah membatalkan kepengurusan beringin di bawah Bahlil Lahadalia.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji menuturkan bahwa klaim gugatan yang dilayangkan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu itu merupakan kabar bohong.
"Saya menerima laporan dari Bakumham bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim," kata Sarmuji kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 14 November 2024.
Golkar telah menerima informasi detail perkara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, bahwa sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat).
Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada.
"Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," demikian Sarmuji.
BERITA TERKAIT: