Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen Golkar Angkat Bicara Soal Gugatan ke Bahlil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 14 November 2024, 13:13 WIB
Sekjen Golkar Angkat Bicara Soal Gugatan ke Bahlil
Sekjen Partai Golkar Sarmuji/RMOL
rmol news logo Kepengurusan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di beringin digugat sekelompok orang yang mengklaim PTUN telah mengabulkan gugatan tersebut. 

Kemudian disebutkan PTUN telah membatalkan kepengurusan beringin di bawah Bahlil Lahadalia.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menuturkan bahwa klaim gugatan yang dilayangkan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu itu merupakan kabar bohong.

"Saya menerima laporan dari Bakumham bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim," kata Sarmuji kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 14 November 2024.

Golkar telah menerima informasi detail perkara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, bahwa sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat).

Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada. 

"Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," demikian Sarmuji. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA