Hal tersebut dikatakan Musa Rajekshah usai Komisi V DPR RI meninjau Tol Cipularang KM 92, yang menjadi titik kecelakaan beruntun 17 kendaraan, Rabu 13 November 2024. Kecelakaan maut tersebut yang terjadi Senin 11 November 2024 itu, menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 29 orang lainnya terluka.
"Tol Cipularang Km 90-100 yang banyaknya kecelakaan tinggi ini pastinya kita lihat pasti ada jalan yang tidak sesuai, apalagi ketika hujan. Ini yang kami sampaikan agar kita tegas dalam menerapkan aturan," kata Musa Rajekshah saat menyampaikan pendapatnya di Rest Area 88B Tol Cipularang.
Pria yang akrab disapa Ijeck itu menegaskan, bila kecelakaan tersebut disebabkan bus penumpang atau truk pengangkutan barang tidak hanya menghukum sopir saja. Sepatutnya pemilik juga mendapatkan sanksi berupa pencabutan ijin usaha.
"Kalau perlu ijin usaha bus itu dicabut sebagai punishment dan efek jera, supaya tidak semata-mata kita berpikir dalam usaha itu hanya bisnis saja tapi tidak memikirkan keselamatan nyawa orang lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: