Hal itu dipastikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, saat mengunjungi Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta, untuk memberikan dukungan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik, dan alhamdulillah saat ini seluruh korban tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” kata Rivan dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 12 November 2024.
Lanjut Rivan, sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja," jelas Rivan.
Di sisi lain, Jasa Raharja juga menyampaikan rasa prihatin terhadap para korban insiden tabrakan beruntun di Tol Cipularang.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tutur Rivan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua bagaimana pentingnya mengemudi yang berkeselamatan,” demikian Rivan.
BERITA TERKAIT: