Komisioner KPU August Mellaz mengatakan terkait dugaan tersebut bukan menjadi ranahnya.
"Kalau urusan aturan kampanye, di-PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu," tegasnya saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Senin, 11 November 2024.
KPU mengatur jalannya Pilkada dari konteks peraturan kampanye dan memfasilitasi jalannya pilkada.
"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada, dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," ujarnya.
Ia mengatakan KPU mengatur tahapan-tahapan krusial, seperti, tahapan-tahapan Pilkada, baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat.
"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa, juga jadi perhatian KPU di situ," katanya.
Disinggung mengenai KPU bakal melapor dua cakada tersebut ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu Bawaslu bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap cakada yang diduga melanggar tata tertib kampanye.
"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks sesama," demikian August Mellaz.
BERITA TERKAIT: