Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan pertumbuhan jumlah anggota koperasi bertambah menjadi 60 juta atau dua kali lipat dari jumlah eksisting saat ini.
Hal itu disampaikan Budi Arie saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) yang dipimpin Irsyad Muchtar.
“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen," kata Budi Arie lewat keterangan resminya, Jumat 8 November 2024.
Menurutnya, koperasi telah menjadi tulang punggung perekonomian pada negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya.
Budi Arie menambahkan, dengan semakin banyak anggota koperasi yang bergabung, sumber daya untuk menggalang kekuatan agar koperasi tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar.
Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan citra akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami miss management.
"Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak hanya berkisar di angka 25 juta orang, maka saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” kata MenKop.
Ketua Relawan Projo itu menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara total terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi tolok ukur koperasi memiliki performa yang baik adalah dari sisi jumlah anggota.
Jika ada koperasi yang dikategorikan besar tapi jumlah anggotanya hanya segelintir orang saja, maka koperasi tersebut perlu dievaluasi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pembenahan atau revitalisasi koperasi, dalam pertemuan dengan Forkom KBI, MenKop mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengannya terkait kendala perkoperasian yang harus diselesaikan bersama.
Budi Arie juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU 25/1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegas Menkop.
BERITA TERKAIT: