Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permendag 8/2024 Bukan Monster di Balik Pailitnya Sritex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 06 November 2024, 13:40 WIB
Permendag 8/2024 Bukan Monster di Balik Pailitnya Sritex
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor bukanlah penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit.

Dikatakan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, kondisi industri tekstil dan garmen di Indonesia sudah lesu, bahkan sebelum Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut keluar.

Sritex merupakan pemasok seragam militer negara NATO dan telah memiliki pasar di lebih dari 100 negara.

Peter meminta dilakukan kajian agar tak terburu-buru menilai keluarnya penyebab pailitnya Sritex akibat Permendag 8/2024. Padahal Permendag itu dikeluarkan untuk melindungi industri dalam negeri dari impor.

“Makanya kita juga tidak bisa secara terburu-buru mengatakan ini disebabkan oleh Permendag 8/2024, apalagi jauh banget dari kita menyebutnya sebagai monsternya di Permendag 8/2024,” ujar Piter kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Kata dia, rentang pendek waktu keluarnya Permendag 8/2024 pada bulan Mei 2024 dan pailitnya Sritex pada bulan Oktober 2024 juga dinilai menjadi alasan tak keterkaitan keduanya. Piter pun menilai Sritex pailit karena salah kelola perusahaan.

“Sebagai informasi, Permendag Nomor 8 ini keluarnya 17 Mei 2024, kan nggak mungkin hanya dalam kurun waktu Mei 2024 sampai Oktober 2024 si Sritex kolaps,” ujar Piter. 

Pada sisi lain, Piter sepakat bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tersebut harus diselamatkan. Sebab Sritex menjadi wajah industri tekstil Indonesia di kancah global.

“Saya sependapat Sritex ini kalau disebut sebagai wajahnya tekstil Indonesia karena kemampuan bersaing globalnya, Sritex sudah diakui,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA