Ekonom:

Penurunan Komisi Ojol Berpotensi Merusak Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 03 Juli 2025, 06:47 WIB
Penurunan Komisi Ojol Berpotensi Merusak Pasar
Ilustrasi ojek online/Ist
rmol news logo Wacana penurunan komisi untuk layanan ojek daring (ojol) dinilai tidak perlu dilakukan dan justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap seluruh ekosistem industri ride hailing, termasuk mitra pengemudi, konsumen, hingga perusahaan aplikator.

Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah menilai, tidak perlu ada perubahan besaran komisi sesuai dengan aturan berlaku saat ini di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebab, saat ini pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengenakan komisi maksimal 20 persen dari pengemudi.

“Driver itu sudah punya pilihan (aplikator lain) yang memberikan komisi yang lebih rendah. Kalau kita analogikan aplikator sebagai mal, dan driver sebagai tenant. Kan enggak mungkin saya menyamakan sewa Mall Pondok Indah dengan sewa lapak di Mall Kalibata,” kata Piter dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 3 Juli 2025.

Lanjut Piter, bila masyarakat ingin layanan yang lebih bagus maka akan disuguhkan tempat yang lebih baik.

"Kalau semua diseragamkan tidak memperdulikan kualitas layanan, itu bisa merusak industri,” jelasnya.

Di sisi lain, Piter juga mengatakan bahwa penurunan komisi sebetulnya tidak berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan driver, sebab akan berpotensi menurunkan permintaan konsumen karena adanya kenaikan biaya perjalanan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA