Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menekankan pentingnya penanganan menyeluruh pada ekosistem tekstil yang saat ini terganggu oleh praktik impor ilegal.
"Perlu diperhatikan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki yang sudah lama rusak akibat importasi borongan dan ilegal," kata Agus dalam keterangan yang diterima pada Selasa 5 November 2024.
Agus yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil ini menyebutkan bahwa revisi Permendag 8/2024 juga bisa saja dilakukan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak akan efektif jika masalah impor ilegal tidak ditangani.
Penegakan hukum dan penghentian impor borongan kata Agus merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.
"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata dia.
Menurutnya, jika pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, maka Sritex maupun industri lainnya mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.
"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan di stop dan praktik ilegal import ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
"Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: