RUU ini penting untuk melindungi dan mengakui hak masyarakat adat, sesuai amanat Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.
"Dalam konteks hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga telah mengatur tanggung jawab negara terhadap masyarakat hukum adat," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Atnike berharap RUU Masyarakat Adat ini bisa mencakup pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
RUU ini juga perlu memberikan kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat adat dalam menjalankan tradisi mereka.
Selain itu, ketika nanti sudah disahkan menjadi Undang-undang, akan memperluas ruang partisipasi masyarakat adat dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya. Serta mendukung pelestarian adat dan tradisi demi ketahanan sosial budaya yang juga berkontribusi pada ketahanan nasional.
"Ruang lingkup rancangan masyarakat adat setidaknya perlu mengatur mengenai pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat yang bertanggung jawab," tandasnya.
BERITA TERKAIT: