Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna ke-V masa sidang I tahun 2025-2026 yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 23 September 2025.
Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya terkait RUU yang masuk prolegnas prioritas 2025.
“Berdasarkan hal tersebut, badan legislasi bersama kementerian hukum panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan prolegnas RUU tahun 2025-2029 yang selanjutnya masuk dalam perubahan ke-2 Prolegnas tahun 2025 dan prolegnas prioritas tahun 2026, di antaranya RUU tentang perampasan aset atau RUU perampasan aset terkait dugaan tindak pidana,” terang Bob Hasan.
Setelah membacakan laporannya, lantas Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk menyetujui 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025.
“Sidang dewan yang kami hormati selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap hasil pembahasan atas; satu, perubahan prolegnas RUU tahun 2025-2029. Dua, perubahan kedua prolegnas RUU prioritas tahun 2025. Tiga, prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.
“Setuju, tok,” sahut seluruh anggota dewan dibarengi ketukan palu sidang.
BERITA TERKAIT: