Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024, total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi," ujar Bagja.
Dari 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang didapati Bawaslu, tidak semuanya ditindaklanjuti karena ternyata ada yang tidak memenuhi syarat.
"(Terdapat) 59 temuan dan 136 laporan. (Kemudian rincian jumlah kasus usai dilakukan penelusuran ada) 130 diregister, 55 tidak diregister, dan belum diregister 10 perkara," papar Bagja.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan, dari total 130 perkara yang diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan.
"Sedangkan 97 (perkara) merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran," jelas Bagja.
BERITA TERKAIT: