Terlapor dalam dugaan itu adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo-Lukman Hakim.
Kuasa hukum Semut Ijo, Tjahjono mengatakan, pasangan calon tersebut diduga berkampanye saat melakukan kunjungan ke Klenteng di Pasar Baledono.
"Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8/2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah," ujar Tjahjono dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2024.
Kata dia, jika aduan itu terbukti, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1/2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.
Sementara Ketua Relawan Semut Ijo Ketua Relawan Semut Ijo berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Hal ini demi menjaga kondusifitas Kabupaten Purworejo selama masa Pilkada 2024.
“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan,” katanya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku akan mengkaji laporan ini, sebelum nantinya melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto.
BERITA TERKAIT: