Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam pihaknya akan menggugat ke ranah hukum bilamana Sritex tidak membayarkan pesangon pekerjanya.
"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun," kata Said Iqbal saat unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2024.
Pekerja Sritex terancam tidak mendapatkan pesangon usai perseroan ditetapkan pailit karena nilai utang Sritex melebihi aset yang dimiliki oleh perseroan.
"Saya ingatkan pada pengusaha Sritex, jangan main-main (tidak membayarkan pesangon)," tegas Said Iqbal.
Sritex dinyatakan pailit sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan laporan keuangan unaudited Sritex dan entitas anaknya, total defisiensi modal adalah 980,55 juta Dolar AS (atau setara Rp15,27 triliun asumsi kurs saat ini) per 30 Juni 2024. Defisiensi modal adalah kondisi di mana kewajiban perusahaan melebihi asetnya.
BERITA TERKAIT: