"Yang pertama, penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin malam, 21 Oktober 2024.
Nusron lalu kemudian menyoroti ketidakadilan dalam distribusi tanah yang terjadi selama ini.
“Jangan sampai kayak yang sudah-sudah, ada satu pengusaha atau grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare, dan itu tanah negara. Tapi pada sisi lain, ada yang kesulitan mencari akses tanah,” kata Nusron.
Program kedua adalah pemanfaatan lahan negara yang tidak produktif.
“Itu (lahan tidak produktif) segera digunakan untuk pembangunan perumahan, kawasan wilayah, dan sebagainya. Kalau tidak produktif, itu nanti mubazir,” kata Nusron.
Program ketiga yang menjadi prioritas Nusron adalah penyelesaian sengketa tanah.
Namun, kata Nusron, penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan prinsip keadilan.
“Supaya ada kepastian hukum. Jangan sampai tidak ada kepastian hukum dan berlarut-larut," tutup Nusron.
BERITA TERKAIT: