Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan UU 28/1999 dan Peraturan KPK 02/2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024 kata Budi, maka dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.
"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," pungkas Budi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: