Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri KMP Segera Serahkan LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Oktober 2024, 22:24 WIB
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri KMP Segera Serahkan LHKPN
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan UU 28/1999 dan Peraturan KPK 02/2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.

Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024 kata Budi, maka dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.

"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," pungkas Budi.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA