Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Paslon Lain, 2 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 Oktober 2024, 03:59 WIB
Dukung Paslon Lain, 2 Kader Hanura Sumsel Langsung Dipecat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Partai Hanura Sumatera Selatan memecat dua kadernya yang terbukti membangkang terhadap keputusan partai dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Mereka adalah Sekretaris DPC Partai Hanura Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Achmeda Stevan (Evans), dan Sekretaris DPC Partai Hanura Ogan Komering Ilir (OKI), Irwansyah.

Sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel, Ibrahim Lakoni yang didampingi Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD Hanura Sumsel, Muhammad David Ibrahim menegaskan, tindakan ini diambil karena dua sekretaris DPC tersebut tidak mematuhi instruksi DPP Hanura untuk mengusung calon kepala daerah yang telah ditentukan.

“Loyalitas adalah harga mati. Kami tidak merasa kehilangan kader karena keputusan partai harus dihormati,” ujar Ibrahim, dikutip RMOLSumsel, Rabu, 16 Oktober 2024. 

Ia menambahkan, pemecatan ini penting untuk menjaga marwah dan kehormatan partai. Serta sebagai pengingat bahwa tidak mematuhi perintah partai akan berujung pada sanksi.

Dalam kasus ini, Sekretaris DPC Hanura OKUS diketahui mendukung pasangan calon lain, Heri Martadinata dan Wahab Nawawi. Padahal DPP Hanura telah mengusung pasangan Abusama dan Misnadi. 

Sementara itu, Sekretaris DPC OKI juga tidak mengindahkan instruksi partai untuk mendukung pasangan calon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI), yang merupakan koalisi resmi Hanura.

Ibrahim menekankan bahwa pemecatan dua sekretaris tersebut adalah langkah yang perlu diambil setelah berbagai upaya pengingat, termasuk Rakorda dan instruksi dari DPP tidak diindahkan. 

“Kami menghargai dedikasi mereka, namun keputusan partai harus didahulukan,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA