Kegeraman Prof Ari ini dipicu oleh tidak adanya perwakilan perempuan dalam daftar 7 anggota KPU Lampung terpilih. Menurutnya, hal ini mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melibatkan partisipasi aktif baik dari laki-laki maupun perempuan.
Menurutnya, demokrasi adalah sebuah sistem di mana laki-laki dan perempuan bekerjasama secara sungguh-sungguh untuk mengurus masalah-masalah kemasyarakatan dengan memanfaatkan kelebihan yang datang dari perbedaan di antara mereka (laki-laki dan perempuan).
Hal tersebut sesuai pengertian dari Universal Declaration on Democracy, sehingga ketika tidak ada perempuan di KPU, maka KPU Lampung bukan lagi lembaga demokrasi.
“Jadi saya katakan Timsel dan KPU bukan bagian dari lembaga demokrasi,” tegas Prof Ari, dikutip
RMOLLampung, Jumat, 11 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 7 orang komisioner KPU Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029.
Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Terpilih Periode 2024-2029, yang ditandatangani Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin, Jumat, 11 Oktober 2024.
Namun demikian, dari 7 nama itu, tak ada satupun perempuan. Yusni Ilham yang sempat masuk 14 besar ternyata tidak diloloskan oleh KPU RI.
Berikut daftar Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029:
1. Ahmad Zamroni
2. Angga Lazuardy
3. Dedi Fernando
4. Ervhan Jaya
5. Erwan Bustami
6. Febri Indra Kurniawan
7. Hermansyah.
BERITA TERKAIT: