Hal ini disampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029, Ahmad Doli Kurnia, saat menjadi narasumber di kanal YouTube Hendri Satrio.
"Walaupun secara Keppres belum keluar, secara de facto, (IKN) sudah dipergunakan sebagai ibukota, pusat pemerintahan. Pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli, dikutip Senin (7/10).
Menurut politikus Partai Golkar itu, Keppres pemindahan ibukota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai Ibukota Negara.
Doli menegaskan, Nusantara sudah resmi menggantikan Jakarta sebagai ibukota secara Undang-undang, sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan hal tersebut.
"Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta kan dicabut (status sebagai ibukota), jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata Ibukotanya," jelas Doli.
Doli, yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI 2019-2024 ini pun mengingatkan, proses pemindahan ibukota negara ini bukan masalah mudah. Dalam Undang-undang IKN sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap pada 2045.
"Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi
settle-nya pemindahan ibukota itu 2045," ujarnya.
Doli berharap, pembangunan IKN ini bisa membawa dampak nasional terutama peningkatan ekonomi bukan justru menimbulkan masalah baru.
"Memang awalnya mungkin perlu perdebatan, tapi nanti kalau sudah jadi, InsyaAllah IKN jadi yang dinikmati oleh semua orang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: