Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR Baru Sudah Dilantik, RUU Perampasan Aset Harus Segera Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 Oktober 2024, 15:44 WIB
Anggota DPR Baru Sudah Dilantik, RUU Perampasan Aset Harus Segera Tuntas
Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU harus benar-benar dikawal agar terealisasi.

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, UU Perampasan Aset ini merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini.

"Saya kira, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi yang semakin merajalela,” ujar Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10).

Hardjuno mengingatkan agar para elit politik tidak bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI yang belum tuntas hingga akhir periode 2019-2024.

Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.

Menurutnya, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
 
"Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA