Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, UU Perampasan Aset ini merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini.
"Saya kira, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi yang semakin merajalela,” ujar Hardjuno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10).
Hardjuno mengingatkan agar para elit politik tidak bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI yang belum tuntas hingga akhir periode 2019-2024.
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.
Menurutnya, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
"Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: